Rabu, 16 April 2014

Teori Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Syariah Vs Akuntansi Umum



Teori Pengakuan dan Pengukuran 
Akuntansi Syariah
 Vs 
Akuntansi Umum

 





Disusun Oleh :
Kurnia Hariyati                      110221100027
Khoiriyah                               110221100055
Ayu Nur Chasanah                 110221100061

Ita Irawati                              110221100067
Eka Putri Permatasari             110221100071


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Tahun Ajaran 2014





Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pengukuran dan pengakuan akuntansi syariah dan akuntansi umum. Di dalam akuntansi syariah, pengukuran dan pengakuannya dikelompokkan menurut jenis akuntansinya (murabahah, salam, ishtisna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan transaksi asuransi syariah). Di dalam akuntansi umum, pengakuan atas suatu transaksi dibagi menjadi dua yaitu basis akrual dan basis kas. Di Indonesia pengukuran dari suatu aktivitas ekonomi diukur dengan rupiah, dan dilaporkan dalam rupiah. Penilaian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi umum didasarkan pada (SAK, 2009: 15-18):
1.      Untuk pengakuan penilainnya atas dasar probabilitas (kemungkinan yang dapat terjadi dalam suatu peristiwa) manfaat ekonomi masa depan dan keandalan pengukuran.
2.      Untuk pengukuran penilaiannya atas dasar biaya historis, biaya kini, nilair ealisasi, nilai sekarang.

Akuntansi Syariah
Hameed (2003), akuntansi syariah adalah proses akuntansi yang menyediakan informasi yang sesuai (bukan hanya terbatas pada data keuangan) kepada stakeholders sebuah entitas untuk menjamin bahwa institusi tersebut beroperasi secara berkelanjuatan sesuai dengan prinsip syariah dan membawanya kepada tujuan socio-economic (hubungan antara aktivitas ekonomi dan social). Berikut pengakuan dan pengukuran untuk jenis-jenis akuntansi syariah:
1.      Akuntansi Murabahah (PSAK 102, 2009a : 3-5)
·         Pengakuan – akuntansi penjual
Perolehan asset diakui sebesar persediaan sebesar biaya perolehan, diskon asset diakui sebagai pengurang biaya perolehan, kewajiban sebagai pembeli, tambahan keuntungan murabahah, piutang diakui sebesar biaya perolehan asset ditambah keuntungan, keuntungan diakui saat penyerahan barang ( tidak lebih dari satu tahun denagan memperhatikan risiko untuk merealisasi keuntungan), potongan angsuran diberikan pembeli saat melakukan pembayaran tepat waktu, penurunan pembayaran diakui sebagai beban
·         Pengakuan – akuntansi pembelian akhir
Utang yang timbul karena transaksi murabahah diakui sebagai utang sebesar harga beli yang disepakati, asset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai, selisih harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan, diskon pembelian yang diterima setelah akad potongan pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagi pengukuran beban murabahah tangguhhan.
·         Pengukuran
Pengukuran asset murabahahsetelahperolehandiakuipadasaat:
1. Murabahahpesananmengikat
2. murabahahtanpapesananataumurabahahpesanantidakmengikkat.
2.      Akuntansi Salam (PSAK 103, 2009b : 3-5)
·         Pengukuran – akuntansi pembelian
Barang pesanan diakui pada saat akad, dana yang diterima dikenai pembeli diakui sebagai dana kebajikan, barang persediaan yang telah diterima diakui sebagai persediaan.
·         Pengukuran –akuntansi penjualan
Kewajiban diakui pada saat penjualan menerima modal sebesar modal salam yang diterima, dan dihentikan pengakuannya pada saat penyerahan barang pada pembelian.
·         Pengukuran
Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan sedangkan modal usaha salam dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar (penjualan dan pembelian), barang pesanan diterima dan diukur sesuai akad, jika ada selisih diakui sebagai kerugian, pelaporan keuangan pada akhir periode persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah harga perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
3.      Akuntansi Istishna’ (PSAK 104, 2009c : 2-6)
·         Pengukuran -  akuntansi untuk penjualan
Akad istishna’ mencakup sejumlah asset, pendapatan diakui dengan metode prosentasi penyelesaian atau metode akad selesai, pada akhir periode harga pokok diakui sebesar biaya istishna’ pada periode tersebut berakhir, biaya perolehan istishna’ diakui sebagai asset istishna’  sebesar nilai perolehan.
·         Pengukkuran – akuntansi pembeli
Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan maka diukur dengan nillai lebih rendah antara  nilai wajar dan harga perolehan, selisih nilai wajar dan harga pokok diukur dengan nilai lebih rendah sebagai kerugian dalaam periode berjalan.
4.      Akuntansi Mudharabah (PSAK 105, 2009d: 2-5)
·         Pengakuan – Akuntansi untuk pemilik
Dana yang disalurkan pemilik diakui sebagai investasi mudharabah, nilai investasi yang turun sebelum usaha dimulai bukan karena  kesalahan penyandang maka dianggap sebagi kerugian yang mengurangi saldo mudharabah, investasi yang melebihi satu periode berjalan penghasilannya diakui pada peride terjadinya bagi hasil, kerugian sebelum periode akad berakhir diakui sebagai kerugian (sebagai penyisihan kerugian investasi pada saat akhir berakhir)
·         Pengakuan – Akuntansi untuk pengelola dana
Dana yang diterima diakui sebagai dana syirkah temporer, besarnya kas/nilai yang sudah diperhitungkan tapi belum dibagikan diakui sebagai beban penyandang dana.
·         Pengukuran
Investasi dalam bentuk kas diukur sebesar yang dibayarkan, sedangkan yang nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas saat penyerahan.
5.      Akuntansi Musyarakah (PSAK 106, 2009e: 2-4)
·         Pengakuan – Akuntansi untuk mitra aktif
Investasi diakui sebagai kas atau asset nonkas, jika asset mengalami penurunan diakui sebagai kerugian, biaya akad dan biaya studi kelayakan tidak diakui sebagai investasi (kecuali ada kesepakatan), dana dari investor pasif diakui sebagai dana syirkah temporer.
·         Pengakuan – Akuntansi untuk mitra pasif
Investasi diakui saat membayar kepada mitra aktif, biaya yang dikeluarkan untuk investasi tidak dapat diakui sebagai beban (kecuali ada kesepakatan), saak masa akad berakhir namun investasi belum dikembalikan maka diakui sebagai piutang.
·         Pengukuran
Kas dinilai sesuai jumlah nilai saat diserahkan, asset nonkas dinilai sebesar nilai wajar, jika ada selisih antara nilai wajar dengan nilai tercatat nonkas maka diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi ke dalam akad, pada saat terjadinya diakui sebagai kerugian.
6.      Akuntansi Ijarah (PSAK 107, 2009f: 2-4)
·         Pengakuan – Akuntansi pemilik
Objek diakui sebesar harga perolehan, pendapatan sewa (selama masa akad) diakui pada saat asset diserahkan, perbaikan objek ijarah biaya tidak rutin diakui saat terjadinya objek ijarah, biaya rutin diakui sebagai beban.
·         Pengakuan – Penyewa
Beban sewa diakui selama masa akad (saat manfaat asset diterima), biaya pemeliharaan (beban) ditanggung penyewa, keuntungan atau kerugian tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban.
·         Pengukuran
Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasi pada periode akhir pelaporan, utang sewa diakui sebesar yang harus dibayar atas manfaat yang diterima.
7.      Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108, 2009g: 2-4)
·         Pengakuan
Kontribusi peserta diakui sebagai tabarru’ dalam dana peserta, bagian pembayaran peserta untuk investasi diakui sebagai dana temporer dan kewajiban, ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan L/R sebagai beban dalam laporan surplus dan deficit underwriting dana tabarru’.
·         Pengukuran
Penyisihan teknis kontribusi yang belum diperhitungkan dan belum menjadi hak diukur menggunakan metode yang berlaku di industry asuransi, klaim dalam proses diukur dalam jumlah sesuai dalam proses pengelola, klaim yang terjadi belum dilaporkan diukur sejumlah klaim diekspektasikan.

Akuntansi Umum
Berdasarkan konsep FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No 5, kerangka kerja konseptual untuk pelaporan keuangan terdiri dari tiga tingkatan, yang mana tingkatan pertama merupakan konsep pengakuan dan pengukuran terbagi atas (asumsi, prinsip, kendala tingkat ketiga), kedua tentang karakteristik kualitas dan unsur-unsur laporan keuanga, ketiga tentang tujuan pelaporan keuangan. Akan tetapi dalam artikel ini, hanya mengupas tentang pengakuan dan pengukuran dalam akuntansi umum (tingkatan pertama), yang dasar pengukuran aktivitas perusahaannya diukur dalam satun uang (Ahmadfuadi, 2010:1). Berdasarkan SAK 2009: 15-18, penilaian pengakuan dan pengukuran dalam akuntansi umum didasarkan pada pengakuan penilaiannya atas dasar probabilitas manfaat ekonomi masa depan dan keandalan pengukuran serta pengukuran penilaiannya atas dasar biaya historis, biaya kini, nilai realisasi, nilai sekarang.
Menurut SAK 2009: 15, pengakuan (recognation) merupakan proses pembentukan pos yang membawa manfaat ekonomi dimasa mendatang serta memiliki nilai yang dapat diukur dengan andal. Kendalan pengukuran disini, merupakan keandalan dalam pengukuran suatu pos yang tebagi dalam 4 pos, yaitu pengakuan asset (diakui jika jika dapat diukur dan memiliki nilai masa depan), pengakuan kewajiban (diakui jika mengandung unsur ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban), pengakuan penghasilan (diakui jika meberi manfaat ekonomi), dan pengakuan beban (diakui jika mempengaruhi manfaat ekonomi, berhubungan dengan biaya dan penghasilan, jika timbul kewajiban tanpa pengakuan aset). Sebelum melakukan pengakuan terhadap suatu item, terlebih dahulu kita harus memenuhi kriteria yang mendasari pengakuan tersebut. Terdapat empat kriteria yang mendasari pengakuan, yaitu:
1.      Definisi item dalam pertanyaan harus memenuhi definisi salah satu dari tujuh unsur lapuran keuangan yang terdiri dari aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan, kerugian.
2.      Item harus memiliki atribut relevan yang dapat diukur secara andal.
3.      Relevansi informasi item mampu membuat perbedaan dalam pengambilan keputusan.
4.      Relefansi informasi item dapat digambarkan, diuji dan netral.
Menurut IAI 2002, pendapatan dihasilkan ketiga perusahaan telah menyelesaikan semua yang harus dilakukannya dan menerima manfaat dari pendapatan yang terkait. Secara umum pendapatan diakui ketika proses menghasilkan laba diselesaikan atau selama biaya yang dibutuhkan dalam menyelesaikan proses menghasilkan laba dapat diestimasi secara tepat.
Berdasarkan SAK 2009: 17, pengukuran proses penentuan jumlah uang untuk pengakuan dan memasukkan ke dalam laporan keuangan dan laporan L/R melalui dasar pengukuran yang terdiri dari biaya historis, biaya kini (current cost), nilai realisasi, dan nilai sekarang (present value).
Konsep dasar akuntansi umum menurut APB Statemen no.4, terdiri dari  kesatuan usaha sebagai fokus akuntansi, kontinuitas usaha, pengukuran aktiva dan pasiva unit usaha, laporan berdasarkan periode waktu, pengukuran dalam satuan moneter, asas himpunan atau akrual, harga pertukaran, jumlah rupiah pendekatan, kebijaksanaan, informasi keuangan umum, laporan keuangan saling berkaitan, mementingkan substansi daripada bentuk luar atau yuridis, dan materialitas.

ANALISIS ARTIKEL
Menurut Hameed (2003)
Bada akuntansi syariah vs akuntansi konvensional
1.      Tujuan penyediaan informasi
2.      Tipe informasi yang diidentifikasi dan bagaimana mengukur dan menilainya mencatat dan mengkomunikasikannya
3.      Kepada siapa informasi tersebut dikomunikasikan (users).
Tujuan
·         Akuntansi konvensional = mengalokasikan sumber daya yang tersedia secara efisien dalam kerangka market efficiency hypothesis yang dipakai oleh pengguna dalam keputusan jual atau beli dalam invenstasi mereka.
·         akuntansi syariah = menjamin bahwa organisasi Islami mematuhi prinsip syariah dan mencoba mencapai tujuan socio economic tertentu yang sesuai dengan Islam.

Pengakuan
Akuntansi Syariah
Akuntansi Umum
1.      pengakuan dan pengukuran ditentukan dari awal.
2.      memiliki pengakuan dan pengukuran yang berbeda sesuai dengan jenis akuntansinya.
3.      Ada dua pengakuan yaitu : 
ü  pengakuan akuntansi pembeli dan penjual (murabahah, salam, istihna’),
ü  akuntansi pemilik dan akuntansi pengelola (mudharabah)
ü  akuntansi aktif dan akuntansi mitra pasif (musyarakah)
ü  akuntansi pemilik dan penyewa (ijarah)
4.      akuntansi transaksi asuransi syariah tidak terbagi atas dua pengakuan tapi disesuaikan transaksi yang terjadi.
5.      Pengakuan beban, kewajiban, aset, pendapatan beda dengan akuntansi lain.
6.      masih ada pengakuan piutang dan potongan penjualan dan pembelian.
         1.         hanya terdiri atas akun-akun: aset, kewajiban, penghasilan, dan beban.
         2.         berlaku untuk semua jenis transaksi yang terkait tidak terikat perjanjian
         3.         untuk ekonomi masa yang akan datang dan yang bisa diukur secara handa
         4.         Orentasi pengakuan untuk penyusunan laporan keuangan neraca dan L/R.

Pengukuran
Akuntansi Syariah
Akuntansi Umum
·         menurut jenis masing-masing berbeda:
·         berdasarkan pesanan (murabahah, salam, istishna’)
·         berdasarkan investasi (mudharabah)
·         berdasarkan kas dan non kas (musyarakah)
·         berdasarkan pendapat sewa dan utang sewa (ijiriah)
·         berdasarkan klaim (akuntansi transaksi asuransi syariah).
·         berdasarkan empat item yaitu :
ü  biaya historis
ü  biaya kini
ü  nilai realisasi/penyelesaian
ü  nilai sekarang
·         Keempat sebagian diperlakukan di akuntansi syariah namun tidak keseluruhan.
·         Berlaku untuk akuntansi keseluruhan dengan mengadopsi salah satu item dasar pengukuran.

SIMPULAN
·         akuntansi syariah tidak sama dengan akuntansi umum dalam hal perlakuan dan pengukuran
·         Item pengakuan akuntansi umum terdapat di akuntansi syariah namun perlakuannya berbeda sesuai dengan jenis akuntansinya.
·         Akuntansi syariah terbagi atas dua pengakuan yaitu pengakuan akuntansi pembeli dan penjual (murabahah, salam, istihna’), akuntansi pemilik dan akuntansi pengelola (mudharabah), akuntansi aktif dan akuntansi mitra pasif (musyarakah), akuntansi pemilik dan penyewa (ijarah) kecuali akuntansi transaksi asuransi syariah tidak terbagi atas dua pengakuan tapi disesuaikan transaksi yang terjadi.
·         Pengakuan akuntansi syariah memperhitungkan akad/perjanjian.
·         Akuntansi umum tidak ada suatu perjanjian khusus
·         Pengukuran akuntansi syariah masing-masing berbeda: berdasarkan pesanan (murabahah, salam, istishna’), berdasarkan investasi (mudharabah), berdasar kas dan non kas (musyarakah), berdasarkan pendapat sewa dan utang sewa (ijiriah), berdasarkan klaim (akuntansi transaksi asuransi syariah)
·         Pengukuran akuntansi umum yaitu biaya historis, biaya kini, nilai realisasi/penyelesaian, nilai sekarang, diperlakukan di akuntansi syariah namun tidak keseluruhan