Teori Pengakuan dan Pengukuran
Akuntansi Syariah
Vs
Akuntansi Umum
Disusun Oleh :
Kurnia
Hariyati 110221100027
Khoiriyah 110221100055
Ita
Irawati 110221100067
Eka
Putri Permatasari 110221100071
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Tahun Ajaran 2014
1.
Untuk
pengakuan penilainnya atas dasar probabilitas (kemungkinan yang dapat terjadi
dalam suatu peristiwa) manfaat ekonomi masa depan dan keandalan pengukuran.
2.
Untuk
pengukuran penilaiannya atas dasar biaya historis, biaya kini, nilair ealisasi,
nilai sekarang.
Akuntansi Syariah
Hameed (2003), akuntansi
syariah adalah proses akuntansi yang menyediakan informasi yang sesuai (bukan
hanya terbatas pada data keuangan) kepada stakeholders sebuah entitas untuk
menjamin bahwa institusi tersebut beroperasi secara berkelanjuatan sesuai
dengan prinsip syariah dan membawanya kepada tujuan socio-economic (hubungan
antara aktivitas ekonomi dan social). Berikut pengakuan dan pengukuran untuk
jenis-jenis akuntansi syariah:
1.
Akuntansi Murabahah (PSAK 102, 2009a : 3-5)
·
Pengakuan – akuntansi penjual
Perolehan asset diakui sebesar persediaan sebesar
biaya perolehan, diskon asset diakui sebagai pengurang biaya perolehan, kewajiban
sebagai pembeli, tambahan keuntungan murabahah, piutang diakui sebesar biaya
perolehan asset ditambah keuntungan, keuntungan diakui saat penyerahan barang (
tidak lebih dari satu tahun denagan memperhatikan risiko untuk merealisasi
keuntungan), potongan angsuran diberikan pembeli saat melakukan pembayaran
tepat waktu, penurunan pembayaran diakui sebagai beban
·
Pengakuan – akuntansi pembelian akhir
Utang yang timbul karena transaksi murabahah diakui
sebagai utang sebesar harga beli yang disepakati, asset yang diperoleh diakui
sebesar biaya perolehan murabahah tunai, selisih harga beli yang disepakati
dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan, diskon
pembelian yang diterima setelah akad potongan pelunasan dan potongan utang
murabahah diakui sebagi pengukuran beban murabahah tangguhhan.
·
Pengukuran
Pengukuran asset
murabahahsetelahperolehandiakuipadasaat:
1. Murabahahpesananmengikat
2.
murabahahtanpapesananataumurabahahpesanantidakmengikkat.
2.
Akuntansi Salam (PSAK 103, 2009b : 3-5)
·
Pengukuran – akuntansi pembelian
Barang pesanan diakui pada saat akad, dana yang
diterima dikenai pembeli diakui sebagai dana kebajikan, barang persediaan yang
telah diterima diakui sebagai persediaan.
·
Pengukuran –akuntansi penjualan
Kewajiban diakui pada saat penjualan menerima modal
sebesar modal salam yang diterima, dan dihentikan pengakuannya pada saat penyerahan
barang pada pembelian.
·
Pengukuran
Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang dibayarkan sedangkan modal usaha salam dalam bentuk asset nonkas diukur
sebesar nilai wajar (penjualan dan pembelian), barang pesanan diterima dan diukur
sesuai akad, jika ada selisih diakui sebagai kerugian, pelaporan keuangan pada akhir
periode persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah
harga perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
3.
Akuntansi Istishna’ (PSAK 104, 2009c : 2-6)
·
Pengukuran -
akuntansi untuk penjualan
Akad istishna’ mencakup sejumlah asset, pendapatan diakui
dengan metode prosentasi penyelesaian atau metode akad selesai, pada akhir periode
harga pokok diakui sebesar biaya istishna’ pada periode tersebut berakhir,
biaya perolehan istishna’ diakui sebagai asset istishna’ sebesar nilai perolehan.
·
Pengukkuran – akuntansi pembeli
Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan
maka diukur dengan nillai lebih rendah antara
nilai wajar dan harga perolehan, selisih nilai wajar dan harga pokok
diukur dengan nilai lebih rendah sebagai kerugian dalaam periode berjalan.
4.
Akuntansi Mudharabah (PSAK 105, 2009d: 2-5)
·
Pengakuan – Akuntansi untuk pemilik
Dana yang disalurkan pemilik diakui sebagai investasi
mudharabah, nilai investasi yang turun sebelum usaha dimulai bukan karena kesalahan penyandang maka dianggap sebagi
kerugian yang mengurangi saldo mudharabah, investasi yang melebihi satu periode
berjalan penghasilannya diakui pada peride terjadinya bagi hasil, kerugian
sebelum periode akad berakhir diakui sebagai kerugian (sebagai penyisihan
kerugian investasi pada saat akhir berakhir)
·
Pengakuan – Akuntansi untuk pengelola dana
Dana yang diterima diakui sebagai dana syirkah
temporer, besarnya kas/nilai yang sudah diperhitungkan tapi belum dibagikan
diakui sebagai beban penyandang dana.
·
Pengukuran
Investasi dalam bentuk kas diukur sebesar yang
dibayarkan, sedangkan yang nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas saat
penyerahan.
5.
Akuntansi Musyarakah (PSAK 106, 2009e: 2-4)
·
Pengakuan – Akuntansi untuk mitra aktif
Investasi diakui sebagai kas atau asset nonkas, jika
asset mengalami penurunan diakui sebagai kerugian, biaya akad dan biaya studi
kelayakan tidak diakui sebagai investasi (kecuali ada kesepakatan), dana dari
investor pasif diakui sebagai dana syirkah temporer.
·
Pengakuan –
Akuntansi
untuk mitra pasif
Investasi diakui saat membayar kepada mitra aktif,
biaya yang dikeluarkan untuk investasi tidak dapat diakui sebagai beban
(kecuali ada kesepakatan), saak masa akad berakhir namun investasi belum
dikembalikan maka diakui sebagai piutang.
·
Pengukuran
Kas dinilai sesuai jumlah nilai saat diserahkan, asset
nonkas dinilai sebesar nilai wajar, jika ada selisih antara nilai wajar dengan
nilai tercatat nonkas maka diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi
ke dalam akad, pada saat terjadinya diakui sebagai kerugian.
6.
Akuntansi Ijarah (PSAK 107, 2009f: 2-4)
·
Pengakuan – Akuntansi pemilik
Objek diakui sebesar harga perolehan, pendapatan sewa
(selama masa akad) diakui pada saat asset diserahkan, perbaikan objek ijarah
biaya tidak rutin diakui saat terjadinya objek ijarah, biaya rutin diakui
sebagai beban.
·
Pengakuan – Penyewa
Beban sewa diakui selama masa akad (saat manfaat asset
diterima), biaya pemeliharaan (beban) ditanggung penyewa, keuntungan atau kerugian tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban.
·
Pengukuran
Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang
dapat direalisasi pada periode akhir pelaporan, utang sewa diakui sebesar yang
harus dibayar atas manfaat yang diterima.
7.
Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108, 2009g:
2-4)
·
Pengakuan
Kontribusi peserta diakui sebagai tabarru’ dalam dana
peserta, bagian pembayaran peserta untuk investasi diakui sebagai dana temporer
dan kewajiban, ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan L/R sebagai
beban dalam laporan surplus dan deficit underwriting dana tabarru’.
·
Pengukuran
Penyisihan teknis kontribusi yang belum diperhitungkan
dan belum menjadi hak diukur menggunakan metode yang berlaku di industry
asuransi, klaim dalam proses diukur dalam jumlah sesuai dalam proses pengelola,
klaim yang terjadi belum dilaporkan diukur sejumlah klaim diekspektasikan.
Akuntansi Umum
Berdasarkan
konsep FASB dalam Statement of Financial
Accounting Concept No 5, kerangka kerja konseptual untuk pelaporan keuangan
terdiri dari tiga tingkatan, yang mana tingkatan pertama merupakan konsep
pengakuan dan pengukuran terbagi atas (asumsi, prinsip, kendala tingkat
ketiga), kedua tentang karakteristik kualitas dan unsur-unsur laporan keuanga,
ketiga tentang tujuan pelaporan keuangan. Akan tetapi dalam artikel ini, hanya
mengupas tentang pengakuan dan pengukuran dalam akuntansi umum (tingkatan
pertama), yang dasar pengukuran aktivitas perusahaannya diukur dalam satun uang
(Ahmadfuadi, 2010:1). Berdasarkan SAK 2009: 15-18, penilaian pengakuan dan
pengukuran dalam akuntansi umum didasarkan pada pengakuan penilaiannya atas dasar probabilitas manfaat ekonomi masa
depan dan keandalan pengukuran serta pengukuran
penilaiannya atas dasar biaya historis, biaya kini, nilai realisasi, nilai
sekarang.
Menurut
SAK 2009: 15, pengakuan (recognation) merupakan proses pembentukan pos yang
membawa manfaat ekonomi dimasa mendatang serta memiliki nilai yang dapat diukur
dengan andal. Kendalan pengukuran disini, merupakan keandalan dalam pengukuran
suatu pos yang tebagi dalam 4 pos, yaitu pengakuan asset (diakui jika jika
dapat diukur dan memiliki nilai masa depan), pengakuan kewajiban (diakui jika
mengandung unsur ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban), pengakuan penghasilan
(diakui jika meberi manfaat ekonomi), dan pengakuan beban (diakui jika
mempengaruhi manfaat ekonomi, berhubungan dengan biaya dan penghasilan, jika
timbul kewajiban tanpa pengakuan aset). Sebelum melakukan pengakuan terhadap suatu
item, terlebih dahulu kita harus memenuhi kriteria yang mendasari pengakuan
tersebut. Terdapat empat kriteria yang mendasari pengakuan, yaitu:
1. Definisi
item dalam pertanyaan harus memenuhi definisi salah satu dari tujuh unsur
lapuran keuangan yang terdiri dari aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan,
beban, keuntungan, kerugian.
2. Item
harus memiliki atribut relevan yang dapat diukur secara andal.
3. Relevansi
informasi item mampu membuat perbedaan dalam pengambilan keputusan.
4. Relefansi
informasi item dapat digambarkan, diuji dan netral.
Menurut
IAI 2002, pendapatan dihasilkan ketiga perusahaan telah menyelesaikan semua
yang harus dilakukannya dan menerima manfaat dari pendapatan yang terkait.
Secara umum pendapatan diakui ketika proses menghasilkan laba diselesaikan atau
selama biaya yang dibutuhkan dalam menyelesaikan proses menghasilkan laba dapat
diestimasi secara tepat.
Berdasarkan
SAK 2009: 17, pengukuran proses penentuan jumlah uang untuk pengakuan dan
memasukkan ke dalam laporan keuangan dan laporan L/R melalui dasar pengukuran
yang terdiri dari biaya historis, biaya kini (current cost), nilai realisasi,
dan nilai sekarang (present value).
Konsep
dasar akuntansi umum menurut APB Statemen no.4, terdiri dari kesatuan usaha sebagai fokus akuntansi,
kontinuitas usaha, pengukuran aktiva dan pasiva unit usaha, laporan berdasarkan
periode waktu, pengukuran dalam satuan moneter, asas himpunan atau akrual,
harga pertukaran, jumlah rupiah pendekatan, kebijaksanaan, informasi keuangan
umum, laporan keuangan saling berkaitan, mementingkan substansi daripada bentuk
luar atau yuridis, dan materialitas.
ANALISIS ARTIKEL
Menurut
Hameed (2003)
Bada
akuntansi syariah vs akuntansi konvensional
1. Tujuan
penyediaan informasi
2. Tipe
informasi yang diidentifikasi dan bagaimana mengukur dan menilainya mencatat
dan mengkomunikasikannya
3. Kepada
siapa informasi tersebut dikomunikasikan (users).
Tujuan
·
Akuntansi konvensional = mengalokasikan
sumber daya yang tersedia secara efisien dalam kerangka market efficiency
hypothesis yang dipakai oleh pengguna dalam keputusan jual atau beli dalam
invenstasi mereka.
·
akuntansi syariah = menjamin
bahwa organisasi Islami mematuhi prinsip syariah dan mencoba mencapai
tujuan socio economic tertentu yang sesuai dengan Islam.
Pengakuan
Akuntansi
Syariah
|
Akuntansi Umum
|
1. pengakuan
dan pengukuran ditentukan dari awal.
2. memiliki
pengakuan dan pengukuran yang berbeda sesuai dengan jenis akuntansinya.
3. Ada
dua pengakuan yaitu :
ü pengakuan
akuntansi pembeli dan penjual (murabahah, salam, istihna’),
ü akuntansi
pemilik dan akuntansi pengelola (mudharabah)
ü akuntansi
aktif dan akuntansi mitra pasif (musyarakah)
ü akuntansi
pemilik dan penyewa (ijarah)
4. akuntansi
transaksi asuransi syariah tidak terbagi atas dua pengakuan tapi
disesuaikan transaksi yang terjadi.
5. Pengakuan
beban, kewajiban, aset, pendapatan beda dengan akuntansi lain.
6. masih
ada pengakuan piutang dan potongan penjualan dan pembelian.
|
1.
hanya terdiri atas akun-akun:
aset, kewajiban, penghasilan, dan beban.
2.
berlaku untuk semua jenis
transaksi yang terkait tidak terikat perjanjian
3.
untuk ekonomi masa yang akan
datang dan yang bisa diukur secara handa
4.
Orentasi pengakuan untuk
penyusunan laporan keuangan neraca dan L/R.
|
Pengukuran
Akuntansi
Syariah
|
Akuntansi Umum
|
·
menurut jenis masing-masing
berbeda:
·
berdasarkan pesanan (murabahah,
salam, istishna’)
·
berdasarkan investasi (mudharabah)
·
berdasarkan kas dan non kas (musyarakah)
·
berdasarkan pendapat sewa dan
utang sewa (ijiriah)
·
berdasarkan klaim (akuntansi
transaksi asuransi syariah).
|
·
berdasarkan empat item yaitu :
ü biaya
historis
ü biaya
kini
ü nilai
realisasi/penyelesaian
ü nilai
sekarang
·
Keempat sebagian diperlakukan di akuntansi
syariah namun tidak keseluruhan.
·
Berlaku untuk akuntansi
keseluruhan dengan mengadopsi salah satu item dasar pengukuran.
|
SIMPULAN
·
akuntansi syariah tidak sama
dengan akuntansi umum dalam hal perlakuan dan pengukuran
·
Item pengakuan akuntansi umum terdapat
di akuntansi syariah namun perlakuannya berbeda sesuai dengan jenis
akuntansinya.
·
Akuntansi syariah terbagi atas
dua pengakuan yaitu pengakuan akuntansi pembeli dan penjual (murabahah,
salam, istihna’), akuntansi pemilik dan akuntansi pengelola (mudharabah),
akuntansi aktif dan akuntansi mitra pasif (musyarakah), akuntansi
pemilik dan penyewa (ijarah) kecuali akuntansi transaksi asuransi syariah
tidak terbagi atas dua pengakuan tapi disesuaikan transaksi yang terjadi.
·
Pengakuan akuntansi syariah memperhitungkan
akad/perjanjian.
·
Akuntansi umum tidak ada suatu
perjanjian khusus
·
Pengukuran akuntansi syariah masing-masing
berbeda: berdasarkan pesanan (murabahah, salam, istishna’), berdasarkan
investasi (mudharabah), berdasar kas dan non kas (musyarakah),
berdasarkan pendapat sewa dan utang sewa (ijiriah), berdasarkan klaim (akuntansi
transaksi asuransi syariah)
·
Pengukuran akuntansi umum yaitu biaya historis,
biaya kini, nilai realisasi/penyelesaian, nilai sekarang, diperlakukan di
akuntansi syariah namun tidak keseluruhan
0 komentar:
Posting Komentar